11 PMI Non-Prosedural dari Malaysia ke Indonesia Ditangkap di Perairan Sugie Karimun

Dua tersangka PMI Non prosedural saat konferensi pers di Lanal Tbk, kemarin. (ft msaimi)

Karimun, Lendoot.com – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjung Balai Karimun mengamankan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal dari Malaysia ke Indonesia, (Senin/8/ 2024) lalu.

Sebanyak 11 PMI ini dibawa menggunakan speedboat diamankan di perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Terdapat dua orang laki-laki yang diamankan sebagai pelaku. Pertaman, inisial A usia 27 tahun diketahui sebagai tekong yang menrupakan warga Belakang Padang. Satu lagi, EK berusia 29 tahun sebagai ABK, warga Tanjung Batu Kundur.

Belasan PMI yang diamankan kesemuanya laki-laki dari berbagai daerah di Indonesia. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga paspor, boat pancung bermesin 40 PK.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, belasan PMI ilegal itu masuk ke perairan Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen sesuai perundang-undangan.

“Penegahan dilakukan di sekitar Perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar sekira pukul 02.30 WIB. Ada satu orang lagi yang masih kami lakukan pendalaman, yakni pelaku utama penyeludupan PMI inisial DN,” ujar Letkol Laut (P) Anro Casanova.

Disampaikannya, 11 PMI ini diketahui membayar para pelaku untuk bisa masuk ke Indonesia.

Mereka dijemput awalnya menggunakan Speed Boat bermesin 200 PK dari Malaysia, dan kemudian transit ke Boat Pancung bermesin 40 PK untuk dibawa ke Batam.

“Sesaat setelah transit itu kami lakukan penyergapan. Kami amankan 2 Orang pelaku, dan 11 PMI,” ujarnya.

 Danlanal menyebutkan, belasan PMI non prosedural tersebut akan dilimpahkan ke P2MI untuk proses pemulangan ke daerah asal.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan terus meningkat patroli bersama pihak-pihak terkait, sebagaimana penekanan dari Panglima Koarmada I untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masuknya PMI Non Prosedural dam kejahatan lainnya yang berpotensi terjadi,” ujarnya. (msa)