Beli Miras Pakai Uang Palsu, 2 Pria di Karimun ini Ditangkap Polisi

Barang bukti uang palsu di Polres Karimun, siang tadi. (ft msaimi)

Karimun, Lendoot.com – Dua orang pria inisial FA (39) dan RJ (26) ditangkap Satreskrim Polres Karimun terkait peradaran uang palsu.

Kedua tersangka diketahuis sebagai Warga Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Pelaku tindak pidana uang palsu tersebut ditangkap polisi saat berada di Pub Hotel Wiko pada, Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika pelaku meminta pelapor membelikan sebotol minuman keras (Miras) merk Chivas 18.

Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp 1.850.000 pecahan Rp50.000 kepada pelapor yang saat itu sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko.

“Pelapor mengecek uang tersebut. Hasilnya sebanyak 34 lembar senilai Rp 1,7 juta uang palsu, dan tiga lembar lagi senilai Rp150.000 uang asli,” ungkap Fadli, Selasa (2/7/2024).

Setelah mengecek kebenarannya, si pelapor sudah tidak melihat lagi si pelaku. Lalu pelapor mengejar dan didapati seorang pelaku masih berada di depan Hotel Wiko dan seorang pelaku lagi sudah kabur.

“Pelaku mencetak uang palsu, kemudian menggunakannya untuk membeli miras,” tutur Fadli.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, sebuah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kemudian tiga lembar uang asli pecahan Rp50 ribu, satu unit sepeda motor merk Scopy warna hitam BP 3722 KI dan dua unit HP.

“Pelaku mencetak uang palsu di salah satu toko percetakan yang berada di Kampung Baru Tebing,” ujar

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 244 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (msa)