Dinas Perikanan Batam akan Perketat Rekomendasi BBM Subsidi kepada Nelayan

Ilustrasi nelayan di Batam. (ft ichwan)

Batam, Lendoot,com  – Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam, meluas terhadap pengawasan yang dilakukan dinas terkait.

Kasus tersebut menjadi perhatian Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam dengan cara meningkatkan pengawasan. Mulai dari pengambilan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.

“Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Terutama dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Agar kejadian ini tidak terjadi kembali,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, Rabu (12/6/2024).

Surat rekomendasi BBM untuk nelayan dikeluarkan Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam ini berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.

“Sudah ada aturannya, kami memang diamanahi untuk mengeluarkan surat rekomendasi ini bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.

Yudi menjelaskan dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP ini, Dinas Perikanan mengeluarkan angka kebutuhan BBM yang dibutuhkan nelayan dalam sebulan dengan rata-rata, per bulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan.

“Seharusnya nelayan ini dapat full, tapi oleh pelaku malah dijatah 2 jerigen per minggu. Dalam pengurusan surat ini memang boleh dikuasakan. Namun mereka menyalahgunakan kuasa tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Pelangsir ini lah yang akhirnya ditangkap,” kata Yudi.

Perubahan Peraturan:

Beberapa perubahan peraturan terkait subsidi BBM nelayan di Batam:

Pemberian rekomendasi BBM perorangan: Sebelumnya, rekomendasi diberikan kepada kelompok nelayan.

Verifikasi data nelayan: Tim teknis akan melakukan verifikasi data nelayan, termasuk kondisi kapal, alat tangkap, jarak tempuh, dan surat dari lurah, camat, dan penyuluh.

Perhitungan kuota: Kuota BBM subsidi dihitung berdasarkan PK mesin dan lama melaut nelayan.

Perpanjangan rekomendasi: Nelayan yang mendapat rekomendasi wajib memperpanjangnya setiap bulan.

Tujuan Pengetatan:

Penyaluran tepat sasaran: Subsidi BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak.

Mencegah penyelewengan: Mencegah penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

Efisiensi kuota: Memastikan kuota BBM subsidi digunakan secara efektif dan efisien. (rst)