Karimun, Lendoot.com – Aksi dua orang pelaku,m lelaki berinisial HS (21) dan DHS (19) mencuri, akhirnya berakhir di tangan Polres Karimun.
Satreskrim Polres Karimun dalam keterangannya kepada wartawan mengaku berhasil menangkap HS dan DHS setelah menciri keduanya tertangkap kamera CCTv.
Keduanya ketahuan mencuri berbagai macam barang milik warga. Dari tangga almunium hingga tabung gas LPG 3 kikogram.
Pelaku inisial HS (21) diamankan pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun.
Sedangkan pelaku inisial DHS (19) diamankan pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 buah mesin rumput dan 1 unit hp merk Xiaomi serta 3 lembar nota.
“Pelaku melakukan aksinya di 12 TKP berbeda, nilai barangnya yang dicuri kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali, kemarin.
Pelaku melakukan aksi pencurian sejak Oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah.
“Para pelaku mencuri barang-barang yang mudah diambilnya, dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah warga,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana.
“Ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” pungkas Fadli Agus. (yud)




