Ini Alasan 221 Pelamar PPPK di Natuna Gagal Seleksi Administrasi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia. Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru. “Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guru yang diumumkan lulus pascamasa sanggah. Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ungkap Menteri Nadiem di Jakarta.

Natuna, Lendoot.com – Sebanyak 221 pelamar untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gagal dalam seleksi administrasi.

Ini diungkapkan Muhammad Alim Sanjaya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) usai mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan PPPK tersebut.

Muhammad Alim Sanjaya mengatakan dari 842 pendaftar PPPK, hanya 621 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. “Sisanya 221 pelamar tidak memenuhi syarat,” kata Alim.

Alim merinci dari 621 pelamar yang memenuhi syarat diantaranya, 98 guru, 148 kesehatan, dan 375 teknis.

Alim menyebut, bahwa kuota PPPK yang dibuka Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna sebanyak 310 orang. “Tenaga guru 90 orang, tenaga kesehatan 150 orang dan tenaga teknis 70 orang,” bebernya.

Alim menyatakan, alasan pelamar yang tidak lulus karena tidak memenuhi syarat, seperti pengalaman kerja tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Berkas salah unggah, surat-surat yang diunggah sudah diedit, dan pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.

Alim juga menyampaikan, untuk pengumuman pelamar dan masyarakat dapat langsung mengakses website https://bkpsdm.natunakab.go.id/pengumuman atau https://bkpsdm.net/pengumuman. (*/amr)