Kasatlantas Polres Karimun: Tidak Semua Polisi Boleh Lakukan Tilang Manual

Ini diungkapkan Kepala Satuan Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto terkait adanya Telegram dari Korlantas RI nomor: ST/15/V/HUK.7.1/2023 yang mengatur beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual. Sebelum memulain penerapan tilang manual seperti sebelumnya, kata Eko, Satlantas Polres Karimun terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan peneguran secara lisan ke pengendara sejak 8 Mei 2023 mendatang. “Korlantas Polri sudah menyampaikan petunjuk teknisnya, untuk wilayah yang belum memiliki sarana ETLE atau tilang elektronik, maka dapat melakukan penegakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan non etle atau tilang manual,” ujar AKP Eko, Sabtu (6/5/2023).

Karimun, Lendoot.com – Sejumlah anggota masyarakat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mempertanyakan prosedur tilang, setelah tilang elektronik ditiadakan dan kembali ke tilang manual.

Tilang manual yang dimulai sejak 15 Mei 2023 lalu itu membuat warga bertanya-tanya terkait prosedur tilangnya serta petugas yang berhak menilang manual tersebut.

Setelah dikonfirmasi ke Kasat Lantas Polres Karimun Polda Kepri Iptu Dristica Brian Arya Leviantona ternyata tidak semua polisi lalu lintas yang boleh melakukan penilangan terhadap pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, dan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.

“Artinya, tidak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalulintas di jalan. Setelah anggota mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang,” kata Kasatlantas Polres Karimun Brian Arya Levionta.

Personel Satlantas Polres Karimun yang bertugas di lapangan untuk melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas non elektronik (manual) sudah bersertifikat.

“Yang bertugas di lapangan untuk melakukan dakgar non elektronik sudah punya (sertifikat). Dan kita perkuat dengan surat perintah dari Kasat Lantas,” ungkap Brian saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023). (msa)