Spesialis Pembobol 17 Rumah Warga Karimun Ditangkap di Bengkalis

Kepada wartawan, Kamis (15/6/2023), pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah korbannya di Kabupaten Karimun sebanyak 17 kali. “Pelaku, RA ditangkap di Kelurahan Sungai Lakam, RA mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir. Aksi dilakukan RA bersama rekannya AY. Di aksinya terakhir, barang curian yang kita amankan berupa dua unit handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali.

Karimun, Lendoot. com – Dua spesialis  tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah korbannya, bertekuk lutut saat diamankan Sat Reskrim Polres Karimun.

Kepada wartawan, Kamis (15/6/2023), pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah korbannya di  Kabupaten Karimun sebanyak 17 kali.  

“Pelaku, RA ditangkap di Kelurahan Sungai Lakam, RA mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir. Aksi dilakukan RA bersama rekannya AY. Di aksinya terakhir, barang curian yang kita amankan berupa dua unit handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali.

Gidion mengatakan pihaknya langsung memburu pelaku berinisial AY, pelaku AY setelah melakukan penyelidikan. Pelaku  ditangkap saat berada di Vihara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di Karimun,” ungkap Iptu Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C30 warna Biru dipersangkakan telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.. (msa)