Karimun, Lendoot.com – Sejak dilantik pada awal Januari 2023, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, kasus oknum polisi yang menggelapkan sepeda motor sejumlah warga di Karimun, hingga kini belum juga tertuntaskan.
Oknum polisi bernama Mubarak tersebut terakhir bertugas di Polsek Buru. Mubarak diduga menggelapkan motor warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan hingga saat ini belum juga berhasil ditangkap.
Korban yang menderita kerugian atas kasus tersebut merasa belum puas atas kinerja di kepolisian resort Karimun. “Sudah enam bulan lebih, seolah kasus itu tak menemui titik temu. Anehnya, kasus-kasus besar bisa dituntaskan, yang begini susah ya?” ujar seorang warga yang enggan disebut nama yang keluarganya menjadi korban penipuan Mubarak tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Mubarak sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan motor dan mobil.
Mubarak belum berhasil ditangkap, jelasnya, karena dia telah melintas ke Negara Malaysia pada 8 Januari 2023 lalu menggunakan Kapal Ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Pinang.
Menyikapi pernyataan Ryky tersebut, menurut korban lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut Polres Karimun bisa saja berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk melakukan tindakan pemulangan tersangka secara paksa.
“Sebenarnya tersangka lari ke Malaysia bukan menjadi alasan untuk tidak bisa ditangkap. Polres Karimun kan bisa berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk melakukan pemulangan tersangka secara paksa,” ujarnya.
Atas hal ini, warga Karimun tersebut berharap Polres Karimun tidak lalai dan dapat segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Meskipun motor dan mobil korban sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah, dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat.
Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 04 Januari 2023, pelaku merental sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yakni satu Unit Mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 Unit Sepeda Motor.
Atas peristiwa ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp128 juta. Penyidik Satreskrim Polres Karimun juga sudah melakukan konfirmasi kepada 12 orang yang menjadi korban.
“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Ryky Widya Muharam saat penyerahan barang buktu kepada para korban kepada wartawan, awal Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam dan Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/6/2023), belum memberikan responsnya (msa)




