Jangan ada Pungli di Penerimaan Siswa Baru Negeri/Swasta! Untuk SD, SMP dan PAUD Sudah Dianggarkan di BOSP

Untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) pada PPDB tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sugianto mengeluarkan surat edaran bernomor 421/disdikbud-SEKR/V/602/2023. Isi surat edaran di poin keempat tersebut di antaranya terkait tidak adanya pungutan atau biaya apapun dalam pelaksanaan PPDB. Di poin ketiga ditegaskan bahwa, khusus SD dan SMP baik negeri atau swasta penerima BOSP, anggaran PPDB dibebankan pada BOSP tersebut. Sedangkan untuk PAUD dibebankan pada BOSP PAUD.

Karimun, Lendoot.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tak lama dilaksanakan. Ternyata, biaya PPDB tersebut dibebankan pada BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan)

Untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) pada PPDB tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sugianto mengeluarkan surat edaran bernomor 421/disdikbud-SEKR/V/602/2023.

Isi surat edaran di poin keempat tersebut di antaranya terkait tidak adanya pungutan atau biaya apapun dalam pelaksanaan PPDB.

Di poin ketiga ditegaskan bahwa, khusus SD dan SMP baik negeri atau swasta penerima BOSP, anggaran PPDB dibebankan pada BOSP tersebut. Sedangkan untuk PAUD dibebankan pada BOSP PAUD. (yud)