Jakarta – Mengurus kartu tanda penduduk (KTP) kini sudah melalui digital dan KTP yang dimiliki juga dalam bentuk digital. Mengurus KTP sudah otomatis mendapatkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID.
Tidak sampai 20 menit si pemohon KTP sudah punya Digital ID. Petugas terkait membantu cara mengaktifkannya sampai KTP Digital bisa tersimpan di ponsel kita seperti dilansir infopublik, Rabu (28/3/2023).
Sebagian orang awalnya berpikir harus membuat lagi satu bentuk tanda identitas kependudukan baru di luar KTP elektronik (e-KTP) seperti yang akan dimilikinya. Ternyata, Digital ID itu adalah blangko KTP yang sudah berformat digital.
Warga negara akan memerlukan sebuah unit ponsel berbasis Android dan sinyal internet yang baik untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. Aplikasi ini diketahui sudah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna Android.
Jika mengikuti panduan yang ada di dalam aplikasi tersebut, maka hal pertama yang mesti dilakukan adalah klik kolom “Daftar”. Setelah itu, isi data nomor induk kependudukan (NIK) seperti yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor ponsel yang dipakai saat ini. Selanjutnya, adalah tahapan verifikasi wajah.
Silakan klik tombol “Ambil Foto” dengan cara melakukan swafoto (selfie) memakai ponsel untuk perekaman wajah (face recognition). Namun harap diingat, sebelum swafoto, rapikan rambut dan wajah serta jilbab. Lepaskan kacamata atau masker dari wajah. Seluruh data akan tersimpan di pusat data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk mendapatkan KTP Digital, maka warga harus mendatangi loket pelayanan kependudukan di kelurahan dan pindai kode QR pada layar komputer petugas. Setelah berhasil memindai, di tahap lanjutan dari aplikasi ini warga akan diminta mengecek email yang didaftarkan untuk menerima enam digit kode khusus (PIN) untuk aktivasi KTP Digital.
Kemudian salin dan ketik kode aktivasi tadi beserta kode captcha, lalu klik tombol Aktifkan dan proses pun selesai. Selanjutnya warga sudah resmi mempunyai KTP Digital.
Lebih Mudah
Inovasi Digital ID akan membuat warga negara tak perlu lagi membawa fisik dari e-KTP. Jadi lebih mudah dan ringkas. Saya tidak perlu lagi fotokopi untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang membutuhkan bukti KTP. Soalnya KTP sudah tersimpan dalam bentuk digital di ponsel.
KTP Digital merupakan program Kemendagri yang telah berjalan di seluruh Indonesia. Digitalisasi ini sangat penting karena pihak kelurahan selalu kerepotan dengan sulitnya mendapatkan blangko e-KTP yang berciri khas warna biru tersebut. Akibatnya, proses pencetakan KTP menjadi lebih lambat karena harus menunggu datangnya blangko.
Bagi warga Jakarta yang sudah memiliki fisik e-KTP dan ingin membuat KTP Digital disarankan untuk mendatangi kantor kelurahan dan akan dibantu oleh petugas untuk proses pengunduhan aplikasinya sampai kelar.
Kalau warga yang sudah berusia 17 tahun secara otomatis langsung mendapatkan KTP Digital setelah melakukan proses perekaman wajah, sidik jari, dan lainnya. (*/mrj)




