Karimun. Lendoot.com – Rumah Restorative Justice (RJ) Baharuddin Lopa kini sudah hadir di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral, Senin (2/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengharapkan berdirinya Rumah RJ di Kelurahan Sei Raya dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara hukum yang kecil yang dialami masyarakat, tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan.
Rumah RJ diresmikan langsung Firdaus dengan turut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Firdaus mengatakan, dengan telah diresmikannya Balai Perdamaian Baharuddin Lopa di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat setempat.
“Semoga kehadiran rumah RJ bisa membantu menyelesaikan perkara- perkara kecil yang tidak seharusnya melalui jalur persidangan,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Rumah RJ Baharuddin Lopa akan dibentuk di wilayah lain Kabupaten Karimun, bukan hanya untuk di pulau Karimun besar, melainkan juga wilayah pulau- pulau sekitar Karimun.
“Sehingga tahun ini kami targetkan di semua wilayah Kabupaten Karimun yang terdiri dari 14 Kecamatan, bisa diselesaikan untuk Rumah RJ,” katanya. (rko)
Firdaus mengatakan, untuk tahun 2022 lalu ada tiga kasus yang ditangani dalam proses Rumah RJ, diantaranya ada kasus pemukulan atau penganiayaan dan kasus pencurian.
Sedangkan tahun 2023 ini ada satu kasus yang sedang diupayakan Kejari Tanjungbalai Karimun untuk di proses dengan Rumah RJ, yang ditargetkan selesai pada Januari tahun ini.
“Memang untuk RJ ini ada syarat dan ketentuan, jadi tidak semua perkara bisa di RJ kan. Misalnya ancamannya dibawah 5 tahun, kemudian ada perdamaian. Jadi memang kepentingan korban sangat diperhatikan dalam hal ini,” ungkap Firdaus.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun bersama masyarakat sangat menyambut baik, atas program-program yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Kajari tadi, bahwa kita di Karimun ini sudah ada tiga Kecamatan yang diresmikan Rumah RJ, ini akan terus berlanjut tentunya,” sebut Anwar Hasyim.
Dengan demikian menurut Anwar Hasyim, Kejaksaan memiliki kepedulian terhadap layanan hukum bagi masyarakat, apa bila ada hal-hal yang bisa diberikan kemudahan didalam kegiatan hukum, tanpa ada mengurangi mekanismenya, maka itulah solusi yang akan diambil melalui Rumah RJ.
“Dengan niat baik ini tentu masyarakat juga harus sadar, bahwa apa-apa yang jadi program pemerintah dalam hal ini melalui Kejari, semuanya adalah bentuk pelayanan yang memberikan kenyamanan terhadap masyarakat Kabupaten Karimun,” pesannya.
(*)




