Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun meminta masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap oknum mengatasnamakan petugas Imigrasi yang menawarkan jasa pembuatan paspor jalur khusus yang ditawarkan di Media Sosial.
Masyarakat bisa mengurus permohonan pembuatan paspor langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima laporan beberapa warga Kabupaten Karimun yang menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
“Sudah ada beberapa korban yang tertipu. Kami ada mendapatkan laporan terkait perkara tersebut,” kata Sophian, Kamis (17/11/2022).
Lanjutnyq, korban-korban penipuan oleh oknum tersebut mendatangi Custumer Service Kantor Imigrasi Karimun untuk mengambil nomor antrean, dengan menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang yang di kenal melalui Media Sosial.
Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas Imigrasi, nama-nama korban yang menjadi pemohon pembuatan paspor itu tidak terdaftar di aplikasi M- Paspor.
“Melapor ke CS, akan tetapi saat di cek namanya tidak ada. Mereka menunjukkan bukti transfer ke seseorang yang dikenal di facebook,” ujarnya.
Sophian mengatakan, nilai yang ditawarkan untuk pembuatan paspkr cepat atau jalur khusus oleh oknum bervariatif, dimana untuk membuat paspor korban harus membayarkan uang sejumlah Rp500 ribu- Rp2 juta.
“Setelah mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif,” katanya.
Ia berharap, agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat. Pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada kanal playstore maupun appstore.
“Pemohon juga langsung mengisi data diri sendiri dan membayar hanya sebesar Rp350.000 yang disetorkan ke negara atas nama pemohon sendiri,” katanya.
Untuk informasi, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari. Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas/ ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor. (rko)




