Karimun, Lendoot.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau melakukan eksekusi terhadap lahan di kawasan Costal Area Kampung Baru Tebing, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Jumat pagi (04/11/2022).
Eksekusi dimulai sekira pukul 08.00 Wib dengan dihadiri Panitera, Jurusita Pengadilan, Pemohon dan Termohon. Proses eksekusi itu dijaga ketat oleh ratusan personil dari Polres Karimun.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi DP Agus Rosita memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap Perkara Perdata yang dimenangkan oleh Kliennya.
Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah memenangkan Perkara ini sejak 8 Tahun yang
lalu tepatnya setelah Putusan Pegadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan, namun belum berkekuatan hukum karena adanya upaya hukum dari Termohon eksekusi.
“Tahun 2014 yang lalu, klien kami sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, namun
karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi belum bisa dilakukan,” kata Rosita.
Wanita yang menahkodai DPC Peradi karimun itu menjelaskan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga telah memenangkan kliennya. Sehingga Objek Perkara yang saat ini di Eksekusi sudah berkekuatan Hukum Tetap.
“Upaya – upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan proses eksekusi sempat tertunda karena alasan keamanan, hal ini sesuai dengan Surat dari Ketua Pengadilan yang diterima dirinya dimana Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada hari selasa (1/11/22) lalu baru bisa dilaksanakan pada hari ini.
“Harusnya eksekusi dilaksanakan hari selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan ditunda hari ini, kami meminta bahwa masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu – isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi,” katanya.
Senada juga disampaikan Ridwan Kuasa Hukum Pemohon, dirinya menyayangkan adanya Isu – isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Isu klien kami diduga memalsukan tandatangan dalam surat itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tanggal 29 September 2022 yang lalu,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya dan tim akan melakukan upaya – upaya hukum lanjutan atas pihak – pihak yang saat ini sudah merugikan kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak- pihak yang selama ini merugikan hak materill dan formil kliennya” kata Ridwan. (rko)




