Jakarta – untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat diperlukan adanya penguatan lembaga yang menanganinya.
Salah satu lembaga yang mengayomo dan melaksanakan ini adalah KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Atas kondisi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU untuk dapat mewujudkan persaingan usaha yang sehat tersebut.
“Prinsipnya, Kementerian PANRB mendukung penguatan kelembagaan KPPU. Ini merupakan lembaga produk reformasi, yang punya peran strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, yang antimonopoli dan anti praktik usaha tidak sehat lainnya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari menpan.go,id, Kamis (13/10/2022).
Anas mengatakan, bila iklim persaingan usaha sehat maka akan berdampak pada daya saing ekonomi nasional juga akan semakin membaik. Nantinya hal tersebut akan bermuara pada ekonomi yang terus tumbuh.
Menteri Anas menekankan bahwa apa yang menjadi kewenangan Kementerian PANRB akan dioptimalkan untuk memperkuat kelembagaan KPPU. “Kami dalam melayani stakeholder tentu akan berusaha seoptimal mungkin. Tidak akan mempersulit KPPU, akan membantu dan mempermudah,” ungkapnya.
Bersama-sama, Kementerian PANRB dan KPPU akan saling berkoordinasi untuk mewujudkan penguatan kelembagaan KPPU ini. Dibutuhkan komunikasi yang baik dan juga intens dalam mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil, baik dari sisi penataan kelembagaan maupun penguatan SDM. (*/msa)




