Naik Pesawat dari Bandara RHA Sei Bati Karimun Wajib Vaksin Booster

Karimun, Lendoot,com – Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun, Kepulauan Riau mulai menerapkan aturan wajib vaksin ketiga atau booster bagi calon penumpang yang ingin menaiki pesawat.

Pemberlakukan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau perjalanan domestik.

“Vaksin ketiga atau booster sudah mulai diwajibkan bagi setiap penumpang di Bandara RHA. Aturan ini sesuai dengan SE Menhub dan berlaku dari 17 Juli 2022 kemarin,” ujar Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri pada, Selasa (19/7/2022).

Lanjutnya lagi, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menyertakan rapid test antigen terhitung 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan tes RT-PCR terhitung 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

“Nah, untuk PPDN umur 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat atau kartu vaksin dosis keduanya saja. Dan, untuk umur 6 tahun kebawah dikecualikan,” katanya.

Setiap PPDN juga diminta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi persyaratannya sebelum berangkat.

Untuk saat ini, Bandara RHA Karimun menyediakan rute penerbangan ke Dabo Singkep (Lingga), Pekanbaru (Riau) – Padang (Sumbar). (ami)