Batam, Lendoot.com – Bea Cukai bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan narkotika jenis sabu seberat 100,7 gram yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.
Petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang inisial D (30), dengan rute Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
“Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu,” ujar Undani, Rabu (29/6/2022).
Selanjutnya, kata Undani, petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur.
Barang bukti sabu yang diselundupkan pelaku dalam dubur
Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Metamfetamina dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka dinyatakan positif sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.
Ditambahkan Undani, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (ddh)




