Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Akhirnya Diamankan Polisi

Anambas, Lendoot.com – Polres Anambas menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial WN, (23).

Pelaku WN yang diciduk Satreskrim Polres Anambas ini merupakan warga asal Kecamatan Jemaja.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Rifi H Sitohang.

AKP Rifi menjelaskan, antara korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Dan saat kejadian korban dan pelaku berada satu rumah.

Ketika ingin mandi, ungkap AKP Rifi menjelaskan, korban meminta pelaku untuk keluar dari rumah.

Namun karena sudah punya niat yang buruk, pelaku bukannya keluar dari rumah, tetapi mengunci pintu rumah.

Lalu, pelaku mengikuti korban menuju kamar mandi. Dan saat itu, pelaku melancarkan aksinya.

“Disuruh keluar, ternyata pelaku malah mengunci pintu dari dalam dan tidak keluar,” kata Rifi ketika diwawancarai awak media, Senin, 20 Juni 2022.

Sejak kejadian itu, katanya, sikap dan prilaku korban yang masih berusia 15 tahun itu jadi berubah secara drastis.

Yang mana korban menjadi murung dan pendiam sebelum keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian.

“Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengaku telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” sebut Rifi.

Dikesempatan yang sama, Rifi juga mengatakan kondisi korban saat ini mengalami depresi dan terguncang karena kejadian yang dialaminya.

“Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang,” ujarnya.

Terakhir, AKP Rifi berpesan kepada semua orangtua untuk mengawasi putrinya dan senantiasa waspada terhadap saudara sendiri.

Sebab, dari banyak kasus pencabulan yang terjadi, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp5 Milliar. (dan)