Delapan WBP Rutan Karimun Terima Remisi

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun terima remisi khusus hari raya waisak tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Ada 8 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Besarannua berbeda, ada yang 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari,” kata Yogi, Senin (16/5/2022).

Yogi mengatakan, secara keseluruhan WBP beragama Budha di Rutan Karimun ada sejumlah 17 orang. Namun demikian, yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi ada sebanyak 8 orang.

“Tujuh orang masih berstatus tahanan, 10 lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun yang kami ajukan terima remisi hanya 8 orang, dan telah memenuhi syarat,” katanya.

Yogi mengatakan, Remisi yang diberikan, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” katanya.

(rko)