Karimun, Lendoot.com – Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1443 Hijriyah.
Pemberian remisi kepada warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi.
Dimana, dalam keputusan itu Terdapat tiga kategori remisi diberikan, antara lain selama 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari.
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan.
Sehingga mereka diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan remisi.
“Sebanyak 314 orang warga binaan kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima remisi khusus lebaran 2022,” ujar Yogi.
Yogi mengatakan, jumlah besaran remisi yang diusulkan kepada tiap warga binaan tersebut bervariasi.
“Rinciannya sebanyak 73 orang kita usulkan mendapat remisi 15 hari, 227 orang remisi 1 bulan dan 36 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari,” katanya.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa, pemberian remisi khusus merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.
“Selain itu, remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya. (rko)




