Perihal Polemik Penundaan Pemilu, Ini Jawaban KPU

Karimun, Lendoot.com – Polemik penundaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menanggapi perihal tersebut.

Eko mengatakan KPU RI telah menetapkan Surat Keputusan No 1 tahun 2022 terkait hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu.

Melalui penetapan itu, KPU Karimun memastikan jika jadwal dan waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang tidak akan dilakukan penundaan.

“Artinya dengan adanya surat keputusan ini hari dan tanggal pemungutan suara itu sudah final. Dalam SK itu hari dan tanggal pemungutan suara tanggal dilaksanakan 14 Februari mendatang,” kata Eko.

Menurutnya, aturan mengenai pelaksanaan Pemilu disebut jelas dalam Undang-Undang bahwa dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

“Penundaan itu saat ini hanya sebatas bersifat wacana saja. Hanya kepentingan politik tertentu yang ingin adanya penundaan Pemilu tersebut,” terangnya.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggaran Pemilu tidak mengacu pada kepentingan politik apapun. Namun, meski dilakukan penundaan KPU lebih memiliki waktu yang leluasa untuk mempersiapkan Pemilu.

“KPU sebagai penyelanggara Pemilu mengikuti aturan sesuai yang ditetapkan di pusat. Artinya, KPU bukan lembaga politis. Sementara terkait regulasi itu menjadi ranah pemerintah pusat,” terangnya.

“Justru kalau adanya penundaan Pemilu KPU sebagai penyelenggara tentu lebih leluasa lagi untuk persiapannya,” katanya.

(rko)