Pemkab Karimun Berhentikan Puluhan Tenaga Kontrak

Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun berhentikan 76 orang tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Senin (30/12/2019).

Pemberhentian terhadap tenaga kontrak itu dilakukan Pemerintah Daerah karena ditemukannya pelanggaran disiplin. Selain itu, ada juga sejumlah Tenaga Kontrak yang mengundurkan diri.

“Ada 76 tenaga kontrak yang kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Pemberhentian itu karena ada pelanggaran disiplin dan juga sebagian mengundurkan diri,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (30/12/2019).

Ia menyebutkan, 76 tenaga kontrak itu tersebar di wilayah Kabupaten Karimun, diantaranya 60 orang di wilayah Kecamatan Karimun dan Buru, 12 orang di wilayah Kecamatan Ungar dan Belat dan 4 orang di wilayah Kecamatan Moro dan Durai.

Sementara itu, ada 66 tenaga kontrak yang tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas-dinas, antara lain 59 orang di wilayah Kecamatan Karimun dan Buru, 6 wilayah Kecamatan Ungar dan Belat dan 1 orang wilayah Moro dan Durai.

Selain pemutusan hubungan kerja terhadap 76 tenaga kontrak, tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun juga memperpanjang 2.972 orang tenaga kontrak di wilayah Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Kita memperpanjang kontrak juga tadi
Sebanyak 2.972 untuk seluruh kecamatan,” katanya.

Rafiq menyampaikan, dengan berakhir tahun 2019 dan masuknya tahun 2020 diharapkan kinerja ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Kabupaten Karimun semakin baik.

“Kita berharap kedepannya kinerja seluruhnya semakin baik,” katanya. (ricky robiansyah)