Bintan, Lendoot.com – Setelah hampir tiga bulan melalukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Bintan mengamankan tiga pelaku pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim IPTU MD Ardiyaniki, mengatakan pengungkapan kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban itu sejak April 2022 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah tiga orang
“Atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materi lima gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter. Harganya sekira Rp52 juta,” ujar Ardiyaniki.
Ardiyaniki menambahkan, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait seseorang yang memiliki ciri mirip dengan salah satu pelaku.
Saat itu pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Tim langsung bergerak dapat mengamankan Pelaku IA. Selanjutnya tim mengamankan Pelaku DI dan JR di lokasi yang sama. Akhirnya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Terhadap tiga pelaku, negara menjeratnya dengan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/amr)




