2023, Perceraian di Karimun Meningkat, Dominan Disebabkabn Faktor Ekonomi

Ilustrasi perceraian. (ft nuonline)

Karimun, Lendoot.com – Angka kasus perceraian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meningkat sepanjang 2023. Dalam tahun itu Pengadilan Agama mencatata sebanyak 675 perkara.

Dibandingkan tahun 2022, angka perceraian di Bumi Berazam tersebut pada 2023 meningkat 109 kasus. Dari penyebabnya beragam, namun didominasi factor ekonomi.

“Kelompok usia yang mengajukan perceraian usia 22 hingga 35 tahun. Untuk

Faktor penyebab beragam, di antaranya ekonomi,” tutur Nasaruddin.

Panitera Pengadilan Agama Karimun, Nasaruddin mengatakan, perkara perceraian paling banyak diajukan baik gugat cerat maupun talak sepanjang tahun 2023 pada bulan Mei.

“Paling banyak itu di bulan Mei, kemudian Juli disusul bulan Januari,” ucapnya, Selasa (2/1/2024).

Disampaikannya, perkara perceraian yang masuk ke PA Karimun Januari 2023 sebanyak 76 kasus, Februari menurun terdata 51 kasus, pada Maret naik 53 kasus.

Kemudian di bulan April turun drastis hanya delapan kasus, namun bulan Mei naik signifikan tercatat 93 kasus, Juni 60 kasus.

Pada bulan Agustus 64 kasus, September 52 kasus, Oktober 57 kasus, November 63 kasus dan Desember 30 kasus.

Ia menyeutkan, dari ratusan kasus tersebut, terbanyaknya adalah cerai gugat dibandingkan cerai talak.

“Cerai gugatnya ada 413 kasus, cerai talak 139 kasus, dan dispensasi nikah 72 kasus,” pungkas Nasaruddin. (yud)