Karimun, Lendoot.com – Satresnarkoba Polres Karimun menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia. Mereka terdiri dari tiga lelaki yang merupakan warga Karimun, Provinsi Kepri.
Warga karimun itu di antaranya DH, BI dan AL. Dari etiga tersangka polisi menyita 1.694,6 gram sabu, 763 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 butir happy five.
Tersangka ditangkap di dalam rumah Perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. pada, Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika.
“Barang bukti sabu, ekstasi dan happy five ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kamis 9 Mei 2024.
Dikatakannya, menurut pengakuan tersangka DH mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia.
Barang bukti haram itu dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Kukup Malaysia
Setibanya di perairan Ksrimun depan Coastal Area, barang tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut tersangka BI dan AL.
“Tersangka BI dan AL sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik tersangka BI,” ucap AKBP Fadli didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. (yud)




