Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah tegas berupa sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian, terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan.
Dilansir dari Tanjungpinangkota.go.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pengawasan rutin telah menemukan beberapa pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi, mulai dari hukuman sedang hingga pemberhentian.
Sanksi Berat untuk Kasus Narkotika
Achmad Nur Fatah merincikan bahwa dua ASN terlibat dalam tindak pidana narkotika, ASN berinisial YW dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika.
ASN lainnya, berinisial DAS, tersangkut kasus serupa dan saat ini dijatuhi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum.
Selain dua kasus narkotika tersebut, sembilan ASN lainnya juga tengah diproses dan dijatuhi hukuman disiplin:
Enam ASN (NI, AA, FS, YS, AH, dan AA) saat ini tengah menjalani proses hukuman disiplin.
Tiga ASN (VS, RI, dan BFF) sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Motivasi Kinerja dan Integritas
Fatah menjelaskan, sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ASN lain tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
BKPSDM juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila menemukan pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah. Fatah menegaskan, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. (*/fji)



