NATUNA – Keterlambatan pembaruan Laporan Pelaksanaan dan Dokumentasi Harian (LPDH) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) menjadi persoalan yang menyebabkan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sedanau, Kabupaten Natuna, kembali terkena penghentian sementara atau suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Persoalan tersebut diduga berawal dari miskomunikasi di internal pengelola SPPG Sedanau mengenai kewajiban memperbarui data LPDH yang harus dilakukan setiap hari. Akibatnya, kewajiban administrasi tersebut tidak terlaksana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kelas I Kepulauan Riau, Frans Hero Kamsia Purba, menjelaskan bahwa kewenangan teknis pengunggahan data LPDH berada pada akuntan SPPG, dengan pelaksanaan tugas di bawah pengawasan Kepala SPPG (Ka SPPG).
Dengan demikian, tanggung jawab pemenuhan kewajiban pelaporan tidak hanya menyangkut petugas yang melakukan penginputan, tetapi juga pengawasan dari pimpinan dapur.
Terkait kasus Sedanau, Frans menjelaskan adanya miskomunikasi mengenai kewajiban pembaruan data secara berkala.
Padahal, LPDH harus diperbarui setiap hari melalui aplikasi SIPGN.Persoalan tersebut kini masih dalam proses penanganan.
Frans menyatakan optimistis Dapur SPPG Sedanau dapat kembali beroperasi setelah seluruh kendala yang menjadi dasar penghentian sementara diselesaikan.
Sebelumnya, Frans juga menyoroti pentingnya kedisiplinan seluruh unsur pengelola SPPG dalam memahami dan menjalankan ketentuan yang ditetapkan BGN.
Menurutnya, pengelolaan dapur merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan yayasan, mitra, dan Kepala SPPG.
Setiap unsur harus memahami pembagian tugas serta memastikan seluruh kewajiban administratif maupun teknis dijalankan sesuai aturan.
“Semua itu satu kesatuan, yayasan, mitra, dan Kepala SPPG. Mereka harus membaca aturan dan ketentuan yang berlaku. Kalau terjadi kelalaian, berarti ada kekeliruan atau kealpaan dari pihak pengelola sendiri. Untuk laporan harian LPDH itu juga harus disampaikan secara rutin,” jelas Frans pada Minggu (01/11/2026).
Dua Kali Disuspend, Manajemen Jadi Perhatian
Kembali disuspend-nya SPPG Sedanau menjadi perhatian tersendiri karena dapur tersebut sebelumnya juga pernah mengalami penghentian sementara operasional akibat persoalan pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jika sebelumnya berkaitan dengan persyaratan kelayakan sanitasi, kali ini persoalan muncul dari ketidakdisiplinan pembaruan data pelaporan harian.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pembenahan manajemen internal, terutama dalam memastikan petugas yang memiliki kewenangan penginputan data menjalankan tugasnya secara rutin dan berada dalam pengawasan Kepala SPPG.
Frans menegaskan, KPPG akan melakukan evaluasi terhadap manajemen SPPG Sedanau. Evaluasi mencakup pembagian tugas, tanggung jawab, serta kepatuhan masing-masing unsur pengelola.
Pembenahan, menurutnya, tidak cukup hanya dengan melengkapi dokumen atau memperbarui data yang menjadi persoalan. Pengelola harus memastikan sistem kerja internal berjalan sesuai ketentuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Iya, pasti. Itu wajib kami lakukan. Kalau tidak, tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk tindakan selanjutnya apabila mereka lalai,” tegasnya.
Ia juga memastikan kemungkinan pemberian sanksi lanjutan tetap terbuka apabila pengelola kembali mengabaikan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembukaan Kembali Masih Menunggu Proses Pusat
Sementara itu, terkait upaya pengaktifan kembali operasional dapur, Frans menyampaikan bahwa pihak SPPG Sedanau telah melakukan penginputan data yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelesaian suspend.
Namun, pencabutan status suspend tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut masih harus melalui tahapan penanganan dan koordinasi dengan deputi terkait serta Pusat Data dan Informasi BGN.
Menurut Frans, proses penanganan juga mengikuti antrean berbagai SPPG di Indonesia yang sedang menjalani proses serupa.
“Katanya mereka sudah menginput data-data tersebut. Saya juga sudah meminta agar segera diinput supaya prosesnya bisa lebih cepat. Selanjutnya akan diproses oleh deputi terkait dan Pusat Data dan Informasi. Kami sudah mengupayakan agar dapur tersebut bisa kembali beroperasi, tetapi masih menunggu antrean dari sekian banyak SPPG di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Belum adanya kepastian waktu pembukaan kembali membuat SPPG Sedanau masih harus menunggu penyelesaian proses administrasi di tingkat pusat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menuntut kesiapan bahan pangan, tenaga pelaksana, dan fasilitas dapur.
Kedisiplinan administrasi, ketepatan pembaruan data harian, serta pengawasan Kepala SPPG terhadap kinerja akuntan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat. (Rap)



