Tangis JM Pecah Saat Terima Penghentian Penuntutan, Wakajati Kepri: Hukum Harus Hadir dengan Hati Nurani

NATUNA – Air mata JM tak mampu lagi dibendung. Di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bupati Natuna, Kapolres Natuna, serta jajaran Kejaksaan Negeri Natuna, perempuan itu menangis haru saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (23/6/2026).


Tangis tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang dihadapinya setelah tercapai kesepakatan damai antara dirinya dan pihak korban. Melalui pendekatan keadilan restoratif, perkara yang semula berlanjut ke tahap penuntutan akhirnya diselesaikan dengan mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan rasa keadilan bagi para pihak.


Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Natuna yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, serta jajaran Kejaksaan Negeri Natuna.


Dalam sambutannya, Dr. Diah Yuliastuti menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.


Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kesepakatan damai antara tersangka dan korban, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.


“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat, bukan semata-mata pembalasan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice bukan berarti memberikan kebebasan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama.


“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Jadikan ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pesannya kepada Jumiati.


Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang telah menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang lebih humanis. Menurutnya, penerapan Restorative Justice sangat membantu masyarakat karena tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.


“Terima kasih kepada Wakajati Kepri dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Natuna yang telah memberikan jalan terbaik dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.


Sementara itu, JM yang tampak masih menahan haru menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya menyelesaikan perkara tersebut, termasuk kepada korban Ahmad Sapuari yang telah membuka ruang perdamaian.


“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam penyelesaian perkara ini. Saya menyadari pentingnya Restorative Justice dan akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran,” ucapnya sambil menangis.


Momen tersebut menjadi gambaran bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan kesempatan kedua bagi mereka yang mengakui kesalahan serta berkomitmen untuk memperbaiki diri. (Rap)