Tak Jera Curanmor, Dua Penjahat Kambuhan ini Kembali Diamankan Polisi

Dua terduga pelaku Curanmor saat ditanyai polisi atas perbuatannya, kemarin. (ft yuni)

Batam, Lendoot.com – Berkali-kali masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua residivis berinisial I dan JW tidak juga jera melakukan perbuatan salahnya.

Untuk kesekian kalinya, keduanya penjahat kambuhan atau resedivis ini harus berurusan lagi dengan kepolisian karena melakukan tindak kejahatan yang sama, yakni Curanmor.

Dua pelaku residivis curanmor, seorang berinisial I (45( diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara.

“Sementara, tersangka satunya lagi, JW berusia 31 tahun juga residivis pencurian rumah kosong,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8/2023) malam tadi.

 Kompol Yudi mengatakan, sebelum melancarkan aksi pencurian, kedua pelaku ini  mengamati seputaran lokasi target. Setelah korban lengah barulah mereka beraksi.

“Modusnya, para pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir dengan minim pengawasan. Biasanya, pelaku memanfaatkan suasana sepi disekitar lokasi target pencurian,” ujar Yudi.

Untuk kendaraan yang biasa mereka curi, lanjut Yudi, yakni sepeda motor jenis trail dan motor matic.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Yudi mengimbau masyarakat, untuk mengaktifkan Siskamling di pemukiman masing-masing. “Supaya aman terkendali dari aksi kriminal jalanan seperti ini,” ujarnya. (rst)