Lingga – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional PT Hermina Jaya, kemarin.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap pihak perusahaan tambang bauksit yang dinilai mengabaikan sejumlah kewajiban dalam perjanjian legal.
Massa yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga kaum perempuan ini berkumpul sejak pagi hari untuk menuntut transparansi dan realisasi kesepakatan yang sebelumnya telah disahkan melalui notaris.
Koordinator aksi, Safarudin, menegaskan bahwa aksi ini adalah langkah terakhir warga karena hak-hak mereka tidak kunjung direalisasikan. Berikut adalah poin-poin utama yang dituntut oleh masyarakat Desa Marok Tua:
Penyelesaian Ganti Rugi Lahan: Pembayaran lahan kebun milik masyarakat yang hingga kini belum dilunasi oleh perusahaan, padahal telah tercantum dalam kesepakatan tertulis.
Dana Kompensasi Hari Raya (THR): Realisasi bantuan keagamaan sebesar Rp350 ribu per kepala keluarga pada Idulfitri dan Rp350 ribu pada Iduladha.
Sumbangan Rumah Ibadah: Janji sumbangan tahunan sebesar Rp5 juta untuk Masjid dan Rp5 juta untuk Klenteng.
Kegiatan Pemuda dan Olahraga: Dana pembinaan pemuda sebesar Rp2,5 juta per bulan serta penyelenggaraan turnamen olahraga tahunan yang dibiayai oleh perusahaan.
“Kami hanya meminta apa yang sudah menjadi hak masyarakat Desa Marok Tua didengar dan dipenuhi. Semua ini sudah menjadi kesepakatan dalam perjanjian notaris, tapi sampai hari ini realisasinya nihil,” tegas Safarudin.
Dalam aksi tersebut, pihak manajemen PT Hermina Jaya akhirnya menerima perwakilan warga untuk berdialog. Warga menyampaikan secara rinci rujukan-rujukan dalam dokumen notaris yang dianggap telah dilanggar oleh perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menegaskan akan terus mengawal janji perusahaan dan berharap PT Hermina Jaya segera menunjukkan etikad baik dengan menuntaskan seluruh kewajiban tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah operasional. (sas/wan)




