Batam, Lendoot.com – Aksi tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berakhir di tangan polisi.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki seorang pelaku dengan senjata api, karena saat akan ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan ini adalah anak di bawah umur. Mereka terpaksa nekat melakukan perbuatan tidak terpuji karena dipaksa ayah tiri mereka.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku yang diamankan yakni M Agus Tarnadi alias Agus T (40 tahun), dan anaknya berumur 12 dan 13 tahun.
Tersangka Agus T ini ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan pada Minggu (26/5/2024) malam, di pinggir jalan sekitaran Pasar Induk Jodoh.
“Ada tiga pelaku yang diamankan. Seorang pelaku status atau hubungannya bapak tiri dan anak serta teman anaknya. Nah anak ini dipaksa dan disuruh mencuri. Mereka ditangkap dihari yang sama oleh Unit Opsnal Polsek Bengkong,” ujar Doddy, kemarin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Jumat (24/5/2024) pagi. Tim Opsnal yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” jelas Marihot di ruangannya.
Dari penangkapan, Marihot melanjutkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak enam sepeda motor hasil curian dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.
“Ada enam sepeda motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Masing-masing empat motor matic, satu Vega R New dan Honda Supra yang telah dijadikan becak motor,” ungkapnya.
Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih menerapkan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.
“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya. (rst)




