Lingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mencatat 12 laporan dugaan pelanggaran selama kampanye Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 4 laporan terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditindaklanjuti dan telah diteruskan ke instansi terkait.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menegaskan komitmennya dalam mengawal netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya.
Fidya juga mengimbau kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan perangkat desa, untuk menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Mari kita jaga integritas demokrasi di Kabupaten Lingga,” imbaunya.
Bawaslu Lingga berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN, Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. (gaf)