Sambut Ramadan, Imigrasi Karimun Permudah Layanan Paspor Calon Jemaah Haji

Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun, Sophian mengatakan program layanan khusus CJH ini diberikan untuk mempermudah CJH dalam pengurusan pembuatan paspor sehingga keberangkatan CJH bisa semakin lancer. Sophian juga berharap masyarakat terpuaskan dengan layanan yang diberikan Kantor Imigrasi Karimun tersebut. "Imigrasi Karimun terus berkomitmen dan semakin mempermudah para CJH dalam melaksanakan ibadahnya. Terakhir, melalui surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 telah menghapuskan persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor haji, ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat," terangnya.

Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Karimun.

Salah satunya dalam upaya mempermudah calon jemaah haji (CJH) tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, Imigrasi Karimun memberikan pelayanan khusus berupa kemudahan pembuatan paspor untuk para CJH yang akan berangkat pada musim haji tahun ini.

Program ini digelar pada  14 Maret 2023 lalu, pada jam istirahat pelayanan dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Layanan khusus ini dilakukan dengan cara walk in dan melayani seluruh CJH Kabupaten Karimun yang akan berangkat tahun ini. Kegiatan ini didampingi koordinator dari pihak Kementerian Agama kabupaten Karimun.

Sudirman, salah satu CJH  dari Pulau Kundur merasa sangat terbantu dengan program ini. Sudirman mengungkapkan rasa terima kasihnya atas layanan khusus CJH tersebut.

“Alhamdulillah, dalam layanan ini, kami disambut dan dilayani dengan baik, semoga program ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Terima kasih,” ungkapnya.

Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun, Sophian mengatakan program layanan khusus CJH ini diberikan untuk mempermudah CJH dalam pengurusan pembuatan paspor sehingga keberangkatan CJH bisa semakin lancer. Sophian juga berharap masyarakat terpuaskan dengan layanan yang diberikan Kantor Imigrasi Karimun tersebut.

“Imigrasi Karimun terus berkomitmen dan semakin mempermudah para CJH dalam melaksanakan ibadahnya. Terakhir, melalui surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023 telah menghapuskan persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor haji, ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya. (*/msa)