Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 962 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Polres Karimun dengan cara digilas menggunakan alat berat, Kamis (19/12/2019).
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur menjelaskan, ratusan miras berbagai merek tersebut merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Dutingkatkan (KRYD) Polres Karimun menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020.
“Ratusan miras ini barang bukti hasil razia yang kita lakukan menjelang perayaan natal dan menyambut tahun baru 2020. kita mengamankan ratusan miras yang tidak memiliki ijin jual,” jelasnya.
Yos Guntur mengatakan, miras berbagai merek tersebut diantaranya merek Anggur Otavilo sebanyak 108 botol, Black Jack 156, Drum 96, Macdonald 54, Gingseng 42, Arak 60, Carlsberg 96, Heineken 72, Asoka 214 dan Tiger 64 botol.
“Untuk total keseluruhan yang kita musnahkan sebanyak 962 botol. Yang tadi bersama-sama disaksikan oleh dari Dinas Kesehatan, Kodim, Lanal, Basarnas, Dina Perhubungan dan beberapa dinas terkait lainnya,” ujarnya.
Yos Guntur menambahkan, menjelang dan seaudah perayaan natal dan tahun baru ini pihaknya akan terus melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) demi kenyamanan masyarakat.
“Ini sebagai pertanggungjawaban kita Polres Karimun menjelang perayaan Natal dan Tahun baru atau istilahnya cipta kondisi,” tambahnya. (riandi)




