Polisi Amankan Pencuri Handphone Rp25 Juta di Karimun

Polisi saat konferensi pers tangkapan pencurian Hp di Mapolres Karimun, pagi tadi. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan. Tak tanggung-tanggung barang yang dicurinya adalah handphone senilai Rp25 juta.MI (23), nama tersangka tersebut yang diamankan polisi).

MI merupakan warga Karimun yang disebut sebagai residivis di kasus yang sama sebelumnya. Pelaku diamankan di Jalan Telaga Tujuh Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Minggu (14/1/2024) kemarin.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus tersebut terjadi di Kampung Siderejo Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada, Selasa (2/1/2024).

Korban mengaku handphone tidak ada lagi ketika turun ke lantai bawah rumahnya.

Kemudian korban  meminjam Hp milik ayahnya untuk misscall Hp-nya yang hilang.Ketika itu, Hp ayahnya ternyata juga hilang. Dengan segera korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Dari pelaku barang bukti yang disita satu unit Hp 14 promax, satu unit Hp Oppo A16 dan sebuah tas berisi buku tulis yang nilai semuanya diperkirakan mencapai Rp25 juta,” ujar AKBP Fadli didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali, Selasa (16/1/2024).

Dikatakan Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian.Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan.“Selalu waspada dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” imbau AKBP Fadli. (yud)