Pengangkatan Bangkai Kapal di Laut Natuna Dipolemikkan, Pemkab Minta Perizinan dan Koordinat Dibuka

NATUNA – Aktivitas pengangkatan bangkai kapal di perairan Natuna menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara perusahaan pelaksana, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Perusahaan asal Jakarta, PT Al-bantani, membenarkan tengah melaksanakan pekerjaan pengangkatan bangkai kapal di sejumlah titik perairan Natuna dan Anambas.

Namun, kegiatan tersebut dipertanyakan HNSI Natuna, terutama menyangkut perizinan, lokasi, kedalaman, urgensi pengangkatan, serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan ekosistem laut.

Teknis Konsultan Perusahaan Al-bantani, Aruan, mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah, khususnya dalam membersihkan jalur pelayaran dari bangkai kapal yang telah lama berada di dasar laut.

“Kita membantu pemerintah dalam arti dari perhubungan laut. Kita membersihkan kerangka-kerangka kapal yang sudah lama tenggelam tanpa diketahui siapa pemiliknya,” ujar Aruan pada Senin (24/082/2026).

Menurut Aruan, data mengenai bangkai kapal yang menjadi objek pekerjaan tersebut tersedia dalam data hidrografi dan dapat diakses secara terbuka.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti tahapan perizinan yang berlaku, mulai dari rekomendasi, survei hingga pelaksanaan di lapangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama teknisnya, Direktur KPLP, memberikan SPK karena sudah melewati proses yang panjang,” katanya.

Aruan menambahkan, perusahaan juga telah mengantongi izin dari Kementerian Pertahanan terkait keberadaan tenaga ahli asing yang mengoperasikan crane di kapal yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Ia membantah adanya keterkaitan pekerjaan itu dengan pengambilan barang-barang antik atau benda cagar budaya. Menurutnya, bangkai kapal yang diangkat merupakan kapal yang relatif baru tenggelam dan tidak berada di lokasi yang masuk kawasan cagar budaya.

“Kalau ada kapal cagar budaya, titik-titiknya susah, ada di kementerian. Dari 14 titik ini tidak ada yang masuk ke dalam lokasi cagar budaya,” ujarnya.

Al-bantani, kata Aruan, memiliki rencana pekerjaan di 14 titik yang tersebar di Natuna dan Anambas.

Dari jumlah tersebut, perusahaan menyebut baru sebagian yang telah dikerjakan.

“14 titik ini ada di Anambas dan Natuna,” katanya.

Ia menjelaskan pekerjaan menggunakan satu armada bernama Waterboom Dragon dengan tonase sekitar 500 GT.

Aruan juga mengatakan lokasi pekerjaan berada jauh dari area aktivitas nelayan. Untuk salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan, pihaknya menyebut jaraknya sekitar 70 mil laut dari pulau terluar.

Selain itu, perusahaan menyatakan pekerjaan tidak dilakukan di area fishing zone dan pihaknya harus menghindari keberadaan kabel optik yang berada di dasar laut.

Namun, penjelasan tersebut mendapat sorotan dari HNSI Kabupaten Natuna.

Ketua HNSI Natuna, Hendri, mempertanyakan sejumlah hal dalam pekerjaan pengangkatan bangkai kapal tersebut.

Salah satunya mengenai dasar perizinan yang digunakan perusahaan.

“Katanya ini pekerjaan pembersihan alur laut, tapi kalau dilihat dari jenis pekerjaannya sudah masuk dalam ruang lingkup BMKT. Kalau BMKT harus ada izin dari kementerian laut, sementara mereka hanya izin salvage dari Kemenhub, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Hendri.

Hendri juga mempertanyakan kedalaman lokasi pengangkatan. Menurut informasi yang diterima HNSI, terdapat lokasi pengangkatan bangkai kapal yang berada di kedalaman sekitar 100 meter.

Ia mempertanyakan urgensi pengangkatan jika alasan yang digunakan adalah untuk menjaga kelancaran pelayaran.

“Kalau kita lihat kedalamannya, kapal apa yang terganggu alur pelayaran sedalam itu?” ujarnya.

HNSI juga memiliki informasi berbeda mengenai lokasi pekerjaan. Jika pihak perusahaan menyebut pekerjaan dilakukan sekitar 70 mil laut dari pulau terluar, HNSI menyebut salah satu lokasi pengangkatan berada di sekitar perairan Pulau Senoa, dengan jarak sekitar 5 mil laut dari pulau terluar dan kedalaman sekitar 88 meter.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan HNSI meminta agar kegiatan tersebut diperjelas melalui forum resmi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Hendri mengatakan, bagi nelayan, keberadaan bangkai kapal yang telah lama berada di dasar laut tidak selalu dianggap sebagai gangguan.

Sebaliknya, sejumlah lokasi tersebut telah menjadi tempat ikan berkumpul dan dimanfaatkan nelayan untuk menangkap ikan.Menurut HNSI, sebagian bangkai kapal yang diangkat diperkirakan telah berada di dasar laut selama puluhan tahun dan telah menjadi bagian dari ekosistem bawah laut.

HNSI juga mempertanyakan keterangan bahwa kapal-kapal tersebut baru tenggelam sekitar 10 hingga 20 tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang mereka miliki, sejumlah bangkai kapal tersebut diperkirakan telah berada di dasar laut lebih dari 50 tahun.

Dari sisi jumlah, HNSI juga memiliki data yang berbeda dengan keterangan perusahaan. Hendri menyebut berdasarkan data HNSI, sedikitnya enam titik bangkai kapal telah diangkat.

“Tahun lalu mereka sudah angkat satu di sini. Tahun ini, di luar dari yang di Senoa, sudah diangkat empat, ditambah dengan yang di Senoa satu. Artinya sudah enam bangkai kapal yang mereka angkat,” ungkapnya.

HNSI menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan nelayan apabila pengangkatan dilakukan di lokasi yang selama ini menjadi daerah tangkapan ikan.

Bahkan, HNSI meminta agar bangkai kapal yang telah diangkat dapat dikembalikan apabila terbukti tidak memiliki urgensi untuk diangkat, sekaligus dilakukan upaya pemulihan terhadap ekosistem laut yang terdampak.

“Kami kemarin meminta pihak perusahaan yang mengambil bangkai kapal itu untuk bisa mengembalikan bangkai kapal itu dan memperbaiki terumbu karang yang sudah rusak dengan membuat rumpon,” kata Hendri.

HNSI selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Natuna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemerintah daerah, perusahaan, instansi teknis, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tujuannya agar seluruh aspek, mulai dari dasar pekerjaan, perizinan, titik koordinat, hasil survei, hingga dampak terhadap nelayan dapat dijelaskan secara terbuka.

Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan Pemerintah Kabupaten Natuna tidak serta-merta menolak kegiatan pengangkatan bangkai kapal tersebut.

Namun, pemerintah daerah meminta Kementerian Perhubungan melakukan peninjauan kembali terhadap kegiatan yang berlangsung di perairan Natuna.

“Kita tidak menolak, tapi hari ini kita minta segala perizinan. Terutama tujuh titik yang diajukan, kita akan minta hasil surveinya, titik koordinat itu dari mana. Kita menunggu mereka menampilkan hasil survei,” ujar Cen Sui Lan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara titik koordinat yang diajukan dengan kondisi di lapangan, termasuk memastikan urgensi pengangkatan bangkai kapal tersebut.

“Kita juga harus memperhatikan dampak sosial bagi para nelayan dan untuk pengambilan itu sesuai atau tidak dengan titik koordinat dan urgensinya apa,” tegasnya.

Polemik tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Natuna bersama pihak-pihak terkait.

Pemerintah daerah kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai dokumen perizinan, hasil survei, titik koordinat dan dasar teknis pekerjaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara perusahaan dan HNSI mengenai jumlah titik, lokasi, kedalaman, usia bangkai kapal hingga dasar pekerjaan, keterbukaan data dan verifikasi bersama menjadi penting agar kegiatan pengangkatan bangkai kapal tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi keselamatan pelayaran, kepentingan nelayan, dan kelestarian ekosistem laut Natuna. (Rap)