Karimun, Lendoot.com – Perjuangan Warga Kampung Harapan RT 001/RW 001, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing untuk memperoleh legalitas atas lahan yang sudah mereka kuasai selama lebih dari 40 tahun, mendapat dukungan Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC-PBB) Kabupaten Karimun.
Dukungan tersebut berawal dari permintaan pendampingan atas permasalahan lahan tersebut. Ketua DPC PBB Kabupaten Karimun Osmar P Hutajulu permintaan pendampingan kepada DPC PBB Kabupaten Karimun untuk mempertanyakan surat yang timbul di atas lahan yang dikuasai masyarakat.
Selama ini, kata Osmar, tidak ada pihak yang berwenang menerbitkan surat atas yang dikuasai masyarakat tersebut. “Itu yang mau kita pertanyakan kepada pihak yang bersangkutan. Siapa yang memiliki secara yuridis memegang surat atas lahan yang dikuasai warga tersebut,” ujarnya.
“Jadi kami di sini dari DPC-PBB, siap mendampingi warga membantu agar tanah yang dikuasai oleh warga selama 40 tahun dapat diurus legalitasnya,” katanya.
Selaku Pendeta Resort HKBP Tanjung Balai Karimun, Pendeta Benget Simamora juga memohon kepada pihak agraria atau pihak yang berkompeten agar legalitas lahan tersebut dapat secepatnya terselesaikan.
Pemerintah melalui Menteri APR/BPN yang sudah berkomitmen menyelesaikan masalah legaltif tanah di kabupaten ini melalui rapat koordinasi GTRA Summit di Karimun yang baru saja digelar, perlu direalisasikan.
Sebelumnya, seorang warga Silperius Sianipar (63) yang mengaku sudah menguasai sebidang tanah dari 1982, dan hingga saat ini tidak permasalahan sama sekali.
“Selama 10 tahun belakangan ini, saya membayar kewajiban membayar pajak lahan dan tempat tinggal,” katanya.
Dia berharap seluruh warga di RT 001/RW 001, Kelurahan Harjosari (belakang Gereja Gekari) memasang plang tersebut agar pihak manapun yang mengklaim kepemilikan lahan, agar dapat menjumpai warga dan menunjukan bukti sah sehingga dapat diselesaikan dengan warga yang menduduki lahan tersebut. (yud)




