Pemilik Tanah Perluasan Bandara akan Dapat Ganti Rugi, tapi ini Syaratnya

Bandara RHF di Raja Haji Abdullah di Sei Bati ini masih terdapat kawasan hutan lindung sehingga perlu izin dari Kementerian LH. (ricky)

Karimun, Lendoot.com – Perkembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun akan memasuki proyek landasan pacu atau runway menjadi 2000 meter.

Ini disampaikan Bupati Aunur Rafiq kepada wartawan usai mendampingi kunjungan kerja Menteri Perhubungan RI Karya Sumadi ke Kabupaten Karimun, Kamis (8/2/2024).

Permasalahan lahan di bandara tersebut, jelas Bupati Aunur Rafiq, akan menajdi kawasan putih dan akan diselesaikan sampai akhir 2024. Ini harus dianggarkan di APBD-P melalui APBD Provinsi Kepri yang diserahkan ke Karimun.

Informasi terpenting, pemilik lahan yang terkena jalur perpanjangan runawat bandara tersebut akan mendapatkan ganti rugi tanah-tanah.

Khususnya tanah milik warga yang terkena imbas perpanjangan runaway bandara, tetapi dengan syarat lahan tersebut tidak termasuk kawasan hutan lindung.

“Cuma, tanah warga di kawasan hutan lindung yang sudah diputihkan tidak dapat diganti rugi,” katanya. (yud)