Parkir Sembarangan di Jalan-jalan Karimun Diancam Tilang

Suasana parkir di Taman Bungan, foto beberapa waktu lalu. (ft dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com  – Bagi Anda yang biasa memarkir kendaraannya sembarangan di jalan-jalan di Karimun, perlu memperhatikan kabar ini.

Pasalnya, Satlantas Polres Karimun akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Ini akan diterapkan pada masa arus mudik hingga arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

“Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk pengendalian lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2024,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian AL.

Selain rekayasa arus lalu lintas, tambahnya, juga diberlakukan larangan parkir kendaraan roda empat dan roda dua.

Kendaraan roda dua dan roda empat dilarang parkir menginap di kawasan pos pelayanan Lebaran Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun.

“Rekayasa arus lalu lintas dan pemberlakukan larangan parkir dimulai sejak Selasa 2 April 2024,” ucap Iptu Brian.

Kasat Lantas menyampaikan, sebagaimana kesepakatan bagi kendaraan roda empat yang menginap parkirnya di BBC.

Sedangkan kendaraan roda dua masih diperbolehkan parkir menginap di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

“Kendaraan yang parkir tidak sesuai pada tempatnya akan dilakukan penegakkan hukum berupa tilang,” tegas Iptu Brian.

Pengamanan disepanjang jalur perlintasan mudik liburan hari raya Idul Fitri 1445 H dilaksanakan Polres Karimun bersama pihak-pihak terkait.

Polres Karimun juga akan menggelar Operasi Ketupat Seligi 2024 selama 13 hari dimulai dari 4 sampai dengan 16 April 2024. (yud)