Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Tanpa Dicicil

Batam – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh pemberi kerja di wilayah Kepri agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu.

Pembayaran THR ditegaskan tidak boleh dicicil dan harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebiasaan tahunan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum jelas.

“Pembayaran THR adalah amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ombudsman menegaskan kewajiban pembayaran THR berlaku untuk semua jenis pemberi kerja, mulai dari lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, yayasan, hingga usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja.

Selain harus dibayar penuh, THR juga wajib diberikan secara tunai atau dibayarkan langsung tanpa skema cicilan. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran, pemerintah bahkan mendorong perusahaan agar mempercepat pembayaran hingga sekitar dua pekan sebelum hari raya.

Ombudsman Kepri mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.Terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Ombudsman juga mendorong pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Jika pengaduan tidak mendapat tanggapan memadai, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Kepri melalui layanan pengaduan WhatsApp di 0811-981-3737.

“Ombudsman mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemenuhan hak pekerja atas THR tahun 2026. Jika ada pelanggaran, segera laporkan,” tutup Lagat. (Rap)