Batam, Lendoot.com – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial PB, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena diduga melanggar administratif keimigrasian yakni melampaui masa izin tinggal.
PB diamankan dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) selama tiga hari, sejak 21 sampai 23 Agustus 2024.
“Saat tim melakukan pengawasan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, ditemukan seorang WN Malaysia berinisial PB yang diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Mei 2024 dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (26/8/2024).
Samuel Toba menyebutkan, berdasarkan hasil pemerikaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, PB diketahui telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari.
Atas temuan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) dan membawa PB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PB diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Saat ini yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (rst)




