Karimun – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Kodim 0317/TBK berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial EK (48), Rabu (12/2/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 105 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.
Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini. “Penangkapan ini membuktikan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Berkat informasi dari masyarakat, Kodim 0317/TBK mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kerja sama antara TNI dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Penangkapan seorang pengedar sabu oleh Kodim 0317/TBK ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita menegaskan bahwa Kodim akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Dandim juga menyampaikan, ikut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, merupakan perintah dari Presiden dan juga pimpinan TNI.
“Dengan penangkapan ini, bukti Kodim 0317/TBK masih dipercaya masyarakat Karimun. Sebelumnya kita telah mengamankan sabu dalam jumlah besar, juga hasil dari informasi masyarakat,” tuturnya.
Setelah dibawa ke Makodim 0317/TBK, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres Karimun) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (msa)




