Jakarta – Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.
Seperti diungkapkan Plt. Kepala Puslapdik Abdul Kahar, Beasiswa Unggulan terdiri dari program beasiswa bergelar dan non-gelar.
Beasiswa bergelar terdiri dari jenjang pendidikan sarjana (S-1), magister (S-2) dan doktor (S-3) bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di perguruan tinggi negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbudristek.
Beasiswa Unggulan telah memberikan pelayanan dalam pemberian biaya pendidikan di mulai sejak tahun 2006 dan saat ini sudah memasuki tahun ke-18. Untuk memberikan pelayanan dan menjamin mutu pelaksanaan Beasiswa Unggulan menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam proses pendaftaran, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyusun
Berikut Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan yang dengan mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. (*/rsd)
Sumber: kemdikbud.go.id




