Kejari Natuna Tetapkan Kades Selaut Nonaktif sebagai Tersangka Korupsi APBDes

NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Kamis (06/08/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Di antaranya penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak, serta membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.704.216,36.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Natuna turut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.

Kejari Natuna juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejari Natuna mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Natuna agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Kejaksaan menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.