Jakarta – Tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian terkait nasib mereka. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat izin terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini cemas dengan status mereka pascapenerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat bernomor 900.1.1/664/Keuda dari Kemendagri yang bersifat sangat segera. Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran daerah terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah poin-poin penting dalam surat tersebut:
1. Honorer yang sedang Mengikuti Seleksi Tetap Dapat Gaji Pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap bisa bekerja dan akan menerima gaji dengan besaran yang sama seperti sebelumnya. Pendanaannya akan dialokasikan dalam Belanja Jasa.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Dianggarkan Sesuai Kode Rekening yang Berlaku Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji mereka akan dianggarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
3. Pemerintah Daerah Tidak Bisa Mengangkat Honorer Baru Sembarangan Jika pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
4. Gaji Tetap Diberikan bagi Honorer yang Masih dalam Proses Seleksi Jika ada pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih menjalani seleksi, maka gaji mereka tetap dapat dialokasikan.
Setelah Kemendagri menerbitkan surat izin terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, kini bola berada di tangan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan penganggaran mereka.
Para tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK diharapkan tetap mengikuti proses yang ada dengan optimisme, mengingat ada kejelasan mengenai gaji yang tetap bisa diterima. (*/rsd)
Artijel ini telah tayang di ntt.pikiranrakyat.com berjudul Gaji PPPK dan Honorer Dijamin: Pemda Wajib Patuhi Surat Edaran Kemendagri