IPN Karimun Agendakan Kembali Aksi Damai, Tuntutannya Masih Kejelasan PPPK dan TPP ASN

Puluhan ASN Pemkab Karimun saat menggelar aksi menuntut hak yang tertunda di Halaman Kantor Bupati Karimun, beberapa waktu lalu. (ft ricky)

Karimun – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan kembali menggelar aksi damai jilid II di Kantor DPRD Kabupaten Karimun pada Rabu, 12 Maret 2025.

Aksi ini mengundang seluruh pengurus dan anggota IPN, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun, tenaga non-ASN yang telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, serta tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi.

Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan terkait empat poin penting yang berkaitan dengan PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2024 yang hingga kini belum dibayarkan selama lima bulan.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk berkumpul di depan Kantor DPRD Karimun pada pukul 08.00 WIB,” ujar Mahadi, Senin (10/3/2025).

Empat Tuntutan IPN Karimun

Kejelasan SK Kontrak ASN PPPK

IPN meminta DPRD membahas peraturan daerah terkait kepastian SK kontrak ASN PPPK hingga batas usia pensiun serta relokasi sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Percepatan Pengangkatan PPPK Tahap I

IPN mendesak DPRD Karimun agar menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Komisi II DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi tahap I tahun 2024 menjadi ASN PPPK pada 2025. IPN menolak wacana penundaan pengangkatan hingga Maret 2026.

Pengangkatan Penuh bagi R2 dan R3

IPN meminta DPRD Karimun mendesak pemerintah agar tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi tahap I tahun 2024 tetap diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu, bukan hanya paruh waktu.

Pembayaran TPP ASN yang Tertunda

IPN meminta kejelasan terkait keterlambatan pembayaran TPP ASN Pemkab Karimun selama lima bulan di tahun 2024, yang hingga 8 Maret 2025 belum terealisasi.

Mahadi menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karimun untuk membahas tuntutan ini secara langsung.

“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi dialog antara tenaga pendidik dan pemerintah, mengingat aksi damai pertama pada 8 Januari 2025 belum membuahkan hasil yang konkret,” pungkasnya. (msa)