Karimun – Puluhan tenaga honor kontrak sekolah di Kabupaten Karimun terancam gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Masalah ini muncul karena Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karimun pun mengadukan nasib mereka ke DPRD Karimun. Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra menegaskan bahwa tenaga honor juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Mereka tidak meminta untuk langsung diterima, tetapi hanya ingin diberikan kesempatan untuk ikut ujian,” ujar Sulfanow.
Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Muhammad Karta, menjelaskan bahwa kendala utama tenaga honor ini terletak pada SK mereka yang tidak diakui dalam sistem BKN.
“Jika aturan ini diberlakukan, seharusnya BKPSDM dapat mencari solusi agar status mereka dapat disesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelas Karta.
DPRD Karimun pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Karimun untuk mencari solusi atas masalah ini. Para honorer berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan yang memberikan ruang bagi mereka untuk tetap mengikuti seleksi administrasi PPPK.
Karta mengungkapkan bahwa aturan BKN tahun 2022 menyebabkan status mereka tidak terdata, meskipun mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai penjaga sekolah, pramubakti, dan pesuruh sekolah.
Karta berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah kebijakan yang memberikan ruang bagi tenaga honor ini untuk tetap mengikuti seleksi administrasi PPPK.
“Meskipun sulit mengubah SK yang sudah ada, harapannya ada kebijakan dari pemerintah daerah yang memungkinkan mereka tetap bisa lolos tahap administrasi,” pungkasnya. (msa)