Natuna – Dugaan praktik gratifikasi mulai mencuat di lingkungan Pemkab Natuna. Sorotan publik kini tertuju kepada orang nomor satu di Kabupaten Natuna, Bupati Cen Suilan.
Ini setelah adanya renovasi ruang kerja pimpinan dan pengadaan sejumlah perabotan mewah di Gedung Daerah yang diduga tidak melalui prosedur hukum dan administrasi resmi dalam proses pengadaannya.
Proyek renovasi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati ini diduga kuat dilaksanakan tanpa kontrak resmi antara Pemkab Natuna dengan pihak ketiga. Renovasi disebut-sebut melibatkan tukang lokal atas arahan langsung dari seorang pengusaha asal Kota Ranai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber dana dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, pada 6 Maret 2025, sejumlah perabotan mewah dilaporkan tiba menggunakan kapal Bahtera Nusantara. Barang-barang tersebut diyakini untuk melengkapi ruang kerja pimpinan daerah.
Jika benar fasilitas dan renovasi tersebut merupakan pemberian dari pihak luar, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan nilai Rp10 juta atau lebih, kecuali dapat dibuktikan bahwa gratifikasi tersebut diberikan bukan karena jabatan atau tidak ada konflik kepentingan.”
Sementara itu, Pasal 12C mengharuskan setiap penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Namun, hingga kini, belum ditemukan laporan gratifikasi dari Bupati Cen Suilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum maupun Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui asal-usul serta dasar pengadaan barang tersebut. Ketiadaan dokumen pengadaan memperkuat dugaan bahwa barang-barang itu bukan merupakan belanja resmi APBD.
Ahli Hukum: Wajib Diusut hingga Tuntas
Menanggapi temuan ini, Jirin, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi harus diselidiki secara utuh. Mulai dari pihak pemberi, penerima, hingga motivasi pemberian.
“Gratifikasi adalah bentuk pemberian baik uang, barang, maupun fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara. Jika pemberian itu terkait jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK, maka besar kemungkinan dianggap sebagai suap,” ujar Jirin kepada media ini, Rabu (2/7/2025).
Jirin juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pemberian kepada pejabat publik harus jelas motif dan urgensinya.
“Jika pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat dalam kaitan tugas dan kewenangannya, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap integritas negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum maupun Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui asal-usul serta dasar pengadaan barang tersebut. Ketiadaan dokumen pengadaan memperkuat dugaan bahwa barang-barang itu bukan merupakan belanja resmi APBD.
Desakan Penyelidikan dan Transparansi Publik
Kasus ini membuka potensi pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakhadiran dokumen resmi, minimnya penjelasan publik, serta potensi keterlibatan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.
KPK, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan didesak untuk segera menelusuri dugaan gratifikasi ini demi menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik.
Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi Bupati Cen Suilan maupun pejabat terkait. Keterbukaan informasi publik adalah pondasi penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. (rap)




