Natuna, Lendoot.com –DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Paripurna juga membahas tentang penjelasan Bupati Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Natuna tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Senin (22/04/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD NATUNA Daeng Amhar yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Natuna.
Sebelum Bupati Natuna menyampaikan pidatonya, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menjelaskan bahwa rapat ini sah walau tidak dihadiri semua anggota Dewan.
“Dikarenakan rapat ini hanya mendengarkan pidato bupati dan tidak mengambil keputusan maka rapat ini bisa dilanjutkan,” ujar Amhar saat membuka rapat tersebut.
Rapat diawali dengan Pidato Bupati tentang LKPJ Bupati Kabupaten Natuna tahun anggaran 2023.
Bupati Natuna Wan Siswandi menjelaskan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah
“Saya selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ tahunan kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk mempresentasikan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2023,” sampai Siswandi. (amr)




