Cari Modal Nikah dan Judi Online, Pemuda ini Nekat Rampok Nenek 71 Tahun

RS (bersebo), pemuda yang menjadi tersangka perampokan dengan memukului Lansia di Tanjungpinang saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, pagi tadi. (ft fikri)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Seorang pemuda berinisial RS (25), seorang warga Tambelan, Kabupaten Bintan, dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) setelah diketahui merampok seorang nenek berusia 71 tahun. Kejadiannya, pada Rabu (21/8/2023) lalu, di Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang.

Modusnya, tersangka RS berpura-pura sebagai pengantar paket. Kemudian, RS mengelabui korban yang selanjutnya melancarkan aksinya.

Dengan tega, RS memukuli korban hingga babak belur dan merampas perhiasan serta ponsel milik korban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah untuk mendapatkan uang guna membiayai pernikahannya. Namun, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka memukul nenek-nenek itu hingga babak belur,” ujar Kombes Pol Budi Santosa dalam persnya, pagi tadi.

RS kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bintan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan milik korban yang telah dijual secara online.

Barang bukti milik korban itu di antaranya; dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah ponsel, dirampas oleh tersangka. Kerugian yang dialami Maimunah diperkirakan mencapai Rp17 juta hingga Rp20 juta.

Setelah melakukan perampokan, RS melarikan diri ke Pulau Bintan dengan membawa barang curiannya, yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan sebagai modal untuk menikah. “Kata tersangka, sebagian besar uang tersebut juga dipakai untuk bermain judi online,” terang Kapolres. (fji)