Batam, Lendoot.com – Jangan macam-macam berpacaran bahkan sampai melakukan hubungan intim dengan lawan jenis perempuan yang masih di bawah umur.
Ini terjadi pada seorang remaja di Batam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
“Pelaku berinisial MIH (21) berhasil diamankan di kediamannya di Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra seperti dikutip dari kutipan, Selasa (31/10/2023).
Awalnya ibu korban, NS, pulang kerja dan sesampainya di rumah ia mengecek handphone anaknya dan ditemukan video antara korban dan pelaku sedang berduaan di dalam kamar.
Setelah, si ibu menanyakan si korban tentang video tersebut kepada korban dan ia mengakui bahwa mereka sudah berpacaran hampir dua bulan dan mengakui kalau dirinya sudah empat kali berhubungan intim di kamar kostan pelaku.
“Mendengar hal tersebut, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti,” kata Rizky.
Setelah mendapati laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH pada Minggu (22/10/2023) bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamananya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/rst)

